Program pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dan Informal tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) adalah Program PAUD, Program Kursus dan Pelatihan, Program Pendidikan Masyarakat, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI.
Program-program PAUDNI dikembangkan dalam rangka menuju visi Kementerian Pendidikan Nasional 2025 yakni menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Visi tersebut mengandung makna bahwa insan Indonesia memiliki kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional dan sosial, kecerdasan intelektual dan kecerdasan kinestetis.
Guna mencapai visi secara efektif maka program-program PAUDNI yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat berupaya untuk memberikan pelayanan prima pendidikan agar tersedia secara merata, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan masyarakat dan dunia kerja, setara bagi seluruh warga negara serta berupaya memberikan kepastian bagi warga negara mengenyam pendidikan sebagai hak warga negara Indonesia.
Program PAUDNI dilaksanakan oleh satuan-satuan pendidikan nonformal dan informal antara lain Lembaga Kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kelompok Belajar, dan Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sejenis serta oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Pemerataan dan perluasan akses layanan PAUDNI diselenggarakan oleh lembaga non UPT sedangkan pelaksanaan program PAUDNI dalam rangka percontohan dan/atau pengembangan dilaksanakan oleh UPT dan/atau satuan pendidikan tertentu yang memiliki sumber daya pendidikan memadai.
Khususnya penyelenggaraan program PAUDNI dalam rangka percontohan dan pengembangan, dukungan pembiayaan program disalurkan lewat Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Percontohan program PAUDNI dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan acuan penyelengaraan program PAUDNI yang berstandar dan bermutu, rujukan program PAUDNI berdasarkan karakteristik wilayah dan sosial budaya masyarakat, pusat magang, pelatihan dan penelitian. Percontohan program PAUDNI tersebut merupakan langkah menuju terpenuhinya amanah PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
UPT yang menyelenggarakan program PAUDNI dengan arah sebagai percontohan dapat melaksanakan program berbasis hasil pengembangan model, hasil kajian, replikasi program terbaik di lapangan yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri dan/atau produk kebijakan strategis dengan prosedur serta pola pembiayaan yang tidak harus sama dengan program-program PAUDNI yang dibiayai dari sumber dana dekonsentrasi.
Saya menyambut baik penerbitan “Petunjuk Teknis Percontohan Program PAUDNI” dan mengharapkan melalui petunjuk teknis ini dapat menjamin penyelenggaraan percontohan program PAUDNI yang diselenggarakan oleh UPT dan/atau satuan pendidikan tertentu dapat tercapai secara efektif, efisien, dan produktif serta memberikan acuan kepada pihak-pihak terkait perlu.
Kepada semua pihak yang memiliki kepedulian dan telah berkontribusi untuk membangun program PAUDNI menuju pelayanan prima disampaikan terimakasih.
Jakarta, Mei 2011
Plt. Direktur Jenderal PAUDNI
Hamid Muhammad, Ph.D.
NIP. 19590512 198311 1 001
KATA SAMBUTAN
DAFTAR ISI
BAB I
PENGAJUAN PROPOSAL
- Penyusunan Proposal 1
- Mekanisme Pengajuan Proposal 1
- Persyaratan Lembaga Pengusul 2
- Jenis Bantuan Langsung 3
- Alokasi Dana Bantuan 6
BAB II
MEKANISME SELEKSI PROPOSAL
-
Tim Penilai 7
-
Mekanisme Penilaian 7
-
Penetapan Penerima Bantuan Langsung 10
-
Akad Kerjsama 10
-
Penyaluran Dana 10
BAB III
PENGENDALIAN MUTU
-
Monitoring dan Evaluasi 14
-
Pelaporan 14
BAB IV
PENUTUP 17
LAMPIRAN 19
-
Penyusunan Proposal
-
Lembaga yang berminat sebagai penyelenggara percontohan program PAUDNI wajib menyusun proposal. Penyusunan proposal dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang program yang akan diusulkan, antara lain meliputi; analisis situasi, program aksi, serta tindak lanjutnya (sistematika proposal terlampir).
-
Proposal disusun dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga calon penyelenggara program. Kata pengantar ditandatangani oleh ketua/pimpinan lembaga.
-
Proposal yang diajukan harus mendapat pengesahan/persetujuan dari Dinas Pendidikan kab/kota yang bersangkutan.
-
Mekanisme Pengajuan Proposal
-
Proposal yang telah disusun dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga calon penyelenggara disampaikan kepada Dinas Pendidikan kab/kota untuk mendapat rekomendasi/pengesahan/ persetujuan.
-
Proposal yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga calon penyelenggara program dan mendapat pengesahan/persetujuan dari Dinas Pendidikan kab/kota, selanjutnya dikirim via pos/jasa kepada P2-PNFI/BP-PNFI di wilayah regional masing-masing untuk diseleksi.
-
Proposal dikirim sebanyak 2 eksemplar, dan harus sudah diterima oleh P2-PNFI/BP-PNFI untuk seleksi tahap pertama paling lambat akhir Juni 2011 dan untuk tahap kedua pada akhir Juli 2011. Tahap kedua dilaksanakan jika kuota masih tersedia.
-
Persyaratan Lembaga Pengusul
-
Syarat administrasi
-
Memiliki akte notaris/ keputusan dari pemerintah.
-
Memiliki izin operasional sebagai penyelenggara pendidikan yang masih berlaku dari Dinas Pendidikan setempat atau instansi yang berwenang.
-
Desa yang akan mengusulkan percontohan program Desa Vokasi mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang. Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan satuan PAUD sejenis mendapatkan surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan. Contoh surat rekomendasi terlampir
-
Khusus Lembaga pengusul Percontohan Program PAUD Daerah terpencil melampirkan surat keterangan/rekomendasi tentang status sebagai daerah terpencil dari instansi yang berwenang.
-
Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga yang dinyatakan dengan keterangan/referensi bank yang bersangkutan.
-
Memiliki NPWP atas nama lembaga yang dinyatakan dengan bukti kartu NPWP.
Alamat yang tercantum dalam rekening dan NPWP harus sama dengan alamat lembaga terkini.
-
Syarat teknis
-
Memiliki struktur organisasi yang jelas dan seluruh fungsi dan tanggung jawab jabatan berjalan dengan baik.
-
Memiliki program kerja yang jelas.
-
Berpengalaman menyelenggarakan program sesuai dengan program yang diusulkan.
-
Memiliki kesanggupan untuk membimbing dan mendampingi lulusan dalam merintis dan mengembangkan usaha (khusus program tertentu).
-
Memiliki pendidik/instruktur sesuai bidang keterampilan yang diusulkan (khusus program tertentu).
-
Memiliki jaringan kemitraan (pemasaran, pembelajaran, permodalan dan/atau penempatan lulusan, khusus bagi program tertentu).
-
Mampu menyediakan sarana pembelajaran (teori dan praktik) dengan jumlah yang memadai dan sesuai jenis program yang diusulkan.
-
Jenis Bantuan Langsung
Bantuan Langsung adalah pemberian sejumlah uang/barang untuk mendukung pengembangan dan penyelenggaraan program PAUDNI serta penguatan kelembagaan pada lembaga, organisasi, dan/atau satuan pendidikan penyelenggara PNFI (Permendiknas No. 7 tahun 2009, tentang Pedoman Pemberian Bantuan PNFI). Jenis-jenis bantuan langsung dimaksud adalah:
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan PAUD (Bantuan Langsung Perintisan Program Taman Penitipan Anak) adalah dana bantuan yang diberikan kepada lembaga PAUD sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orangtuanya yang karena sesuatu hal tidak memiliki waktu untuk mengasuh dan mendidiknya. TPA ini menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah).
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan PAUD (Bantuan Langsung Perintisan Program Kelompok Bermain dan TK) merupakan dana bantuan yang diberikan kepada lembaga PAUDNI terutama pada UPTD BPKB/SKB yang dinilai layak dan memiliki potensi untuk membuat percontohan program yang kreatif dan inovatif, serta sesuai dengan kondisi daerah dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan TK dan KB.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan PAUD (Bantuan Langsung Perintisan Program Satuan PAUD Sejenis) merupakan pemberian dana terhadap satuan-satuan PAUD selain Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan taman penitipan anak (TPA) yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai layanan pendidikan anak usia dini yang telah ada dimasyarakat seperti posyandu, bina keluarga balita, taman pendidikan Al Qur’an, pendidikan anak kristen, bina iman anak atau layanan terkait lainnya.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan PAUD (Bantuan Langsung Penyelenggaraan PAUD di Daerah Terpencil) merupakan pemberian bantuan dana dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan kepada anak usia dini di daerah yang secara ekonomis, geografi dan transportasi kurang memadai.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan Pendidikan Kursus dan Pelatihan (Bantuan Langsung BOP-LKP) merupakan pemberian dana bantuan langsung dari P2-PNFI/BP-PNFI dalam bentuk hibah (blockgrant) kepada lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk meningkatkan kapasitas manajemen melalui peningkatan kualitas sarana dan/atau mutu kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan Pendidikan Kursus dan Pelatihan (Bantuan Langsung PKM) merupakan bantuan dana yang diperuntukkan dalam pelayanan pendidikan kewirausahaan dan keterampilan usaha yang diselenggarakan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), UPTD BPKB/SKB atau satuan PNF lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan peluang usaha yang ada di masyarakat.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan Pendidikan Kursus dan Pelatihan (Bantuan Langsung PKH melalui LKP) merupakan bantuan dana bagi LKP dari pemerintah untuk mendidik dan melatih warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tertentu (putus sekolah, pengangguran dan kurang mampu) untuk mengikuti program PKH agar menguasai keterampilan fungsional praktis yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja baik di sektor formal maupun informal sesuai dengan peluang kerja dan peluang berusaha (job/bussiness opportunities) yang ada, dan usaha mandiri atau membuka peluang usaha sendiri.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan Pendidikan Kursus dan Pelatihan (Bantuan Langsung PKH melalui Lembaga Pendidikan [PKH-LPd]) merupakan dukungan dana dari pemerintah untuk mendidik dan melatih warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tertentu (putus sekolah, pengangguran dan kurang mampu) untuk mengikuti program pendidikan kecakapan hidup yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan non-LKP, agar mereka menguasai keterampilan fungsional praktis yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja baik di sektor formal maupun informal sesuai dengan peluang kerja yang ada, dan usaha mandiri atau membuka peluang usaha sendiri.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan Pendidikan Kursus dan Pelatihan (Bantuan Langsung Desa Vokasi) merupakan pemberian dana bagi lembaga penyelenggara PAUDNI di wilayah pedesaan guna mengembangkan berbagai layanan pendidikan keterampilan (vokasi) yang memiliki nilai ekonomi tinggi, unik dan kompetitif berbasis kearifan lokal untuk menumbuhkan kelompok-kelompok usaha dan membuka lapangan pekerjaan.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan Pendidikan Masyarakat (Bantuan Langsung Operasional Pendidikan Keaksaraan Dasar) merupakan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan yang meliputi kemampuan membaca, menulis, berhitung, mendengarkan dan berbicara untuk mengkomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia bagi penduduk usia 15 tahun ke atas.
-
Bantuan Operasional Kelompok Percontohan Pendidikan Masyarakat (Bantuan Langsung Operasional Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri) merupakan bantuan biaya operasional dalam penyelenggaraan peningkatan kemampuan keberaksaraan dan usaha produktif bagi peserta didik yang telah mengikuti dan/atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar (memiliki SUKMA).
-
Alokasi Dana Bantuan
Alokasi jumlah sasaran dan satuan biaya program bantuan langsung percontohan PAUDNI tahun 2011 untuk masing-masing regional dapat menghubungi P2-PNFI/BP-PNFI sesuai dengan wilayah regionalnya masing-masing.
-
Tim Penilai
-
Tim penilai proposal dibentuk dan ditetapkan serta bertanggung jawab kepada Kepala P2-PNFI/BP-PNFI.
-
Tim penilai minimal terdiri atas unsur tenaga fungsional, tenaga struktural P2-PNFI/BP-PNFI, dan unsur tim akademisi/praktisi di bidang PAUDNI.
-
Tim penilai minimal 3 orang, ganjil dengan struktur tim penilai terdiri atas seorang ketua, sekretaris dan anggota serta didukung oleh tim sekretariat;
-
Tim penilai bekerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala P2-PNFI/BP-PNFI
-
Mekanisme Penilaian
Penilaian proposal berdasarkan penilaian dari aspek administratif dan teknis. Tahapan penilaian dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama, penilaian aspek administratif dan teknis. Tahap kedua, penilaian verifikatif (jika diperlukan). Setiap tahapan penilaian, mulai dari penilaian proposal sampai dengan verifikasi lapangan harus dibuatkan Berita Acara Penilaian (BAP), yang ditandatangani oleh seluruh unsur tim penilai.
-
Penilaian Proposal
Penilaian proposal merupakan kegiatan penelaahan terhadap proposal baik berkenaan dengan kelengkapan administrasi dan substansi proposal yang diajukan oleh lembaga pengusul.
Penilaian proposal menghasilkan urutan/ranking lembaga pengusul berdasarkan nilai dari yang tertinggi ke nilai yang terendah. Urutan ini menjadi dasar dalam penetapan lembaga pengusul dan pelaksanaan penilaian lapangan.
Penilaian proposal, dilakukan melalui:
-
Penilaian administratif, meliputi kelengkapan dan keabsahan:
-
Fotocopy buku (nomor) rekening lembaga
-
Referensi bank (asli bukan fotocopy)
-
Fotocopy NPWP lembaga
-
Penilaian substansi/isi proposal:
-
Penilaian substansi/isi proposal dilakukan dengan instrumen dan indikator yang telah ditetapkan secara obyektif dan transparan sesuai dengan jenis bantuan langsung percontohan program PAUDNI masing-masing, yang meliputi:
-
Kejelasan analisis situasi dan kondisi;
-
Kejelasan dan ketepatan program aksi yang terdiri atas: metodologi pembelajaran yang akan dilakukan (teori dan praktek), penetapan sasaran, jaminan mutu atas keberhasilan program, daya dukung sarana dan prasarana, kemitraan dengan lembaga terkait, dan percontohan yang diunggulkan.
-
Kejelasan dan ketepatan rencana tindak lanjut
-
Kejelasan dan ketepatan tujuan, hasil, dan indikator keberhasilan
-
Proporsi anggaran yang realistis (adanya counterpart anggaran dari daerah mendapatkan penilaian lebih besar)
-
Program kursus dan pelatihan serta KUM harus memiliki kejelasan gambaran perolehan peningkatan pendapatan dan/atau penempatan kerja bagi lulusannya.
-
Penilaian Lapangan
Penilaian lapangan bersifat verifikatif dapat dilakukan (jika diperlukan) guna memastikan kesesuaian antara yang digambarkan dalam proposal dengan kenyataan di lapangan.
Penilaian lapangan dilakukan terhadap lembaga pengusul dengan mempertimbangkan urutan/ranking hasil penilaian proposal dan keterserapan kuota peserta program.
Aspek-aspek penilaian lapangan meliputi:
-
Legalitas lembaga
-
Keberadaan lembaga termasuk kelengkapan struktur organisasi dan uraian tugasnya.
-
Keberadaan dan kesesuaian kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan jenis program
-
Kebenaran calon lokasi dan sample calon peserta didik
-
Kebenaran profil pendidik dan tenaga kependidikan (sample)
-
Kebenaran profil mitra dan jenis kemitraan (sample)
-
Penetapan Penerima Bantuan Langsung
-
Tim penilai berkoordinasi dengan dinas provinsi untuk memastikan calon lembaga penerima tidak menerima bantuan langsung dengan sasaran yang sama.
-
Tim penilai melakukan rapat penilaian yang dihadiri oleh unsur direktorat terkait. Hasil rapat penilaian bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan dituangkan dalam bentuk berita acara penilaian.
-
Berdasarkan berita acara penilaian, Kepala P2-PNFI/BP-PNFI menetapkan lembaga penerima bantuan langsung melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala P2-PNFI/BP-PNFI.
-
Surat keputusan tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota dan pimpinan lembaga penerima dana bantuan langsung.
-
Akad Kerjasama
-
P2-PNFI/BP-PNFI mempersiapkan naskah akad kerjasama antara kepala P2-PNFI/BP-PNFI dengan pimpinan lembaga penerima bantuan langsung.
-
Akad kerjasama ditandatangani kedua belah pihak dan merupakan dasar penyelenggaraan program dan pengelolaan dana bantuan langsung.
-
Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam akad kerjasama.
-
Penyaluran Dana
Mekanisme penyaluran dana bantuan langsung Jalur Percontohan dilakukan sebagai berikut:
-
Setelah SK penetapan lembaga ditandatangani dan diterbitkan, kemudian P2-PNFI/BP-PNFI mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk membayarkan/ mengirimkan dana bantuan langsung berdasarkan SK dan akad kerjasama.
-
Setelah menerima Surat Keputusan Kepala P2-PNFI/BP-PNFI dan menandatangani akad kerjasama, lembaga penyelenggara program yang bersangkutan secepatnya melakukan rekrutmen peserta program dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui, paling lambat 1 (satu) minggu.
Pengendalian mutu kegiatan penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan langsung percontohan program dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pencitraan publik. Pengendalian mutu dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pelaporan. Pengendalian mutu dilakukan secara internal dan eksternal.
Pengendalian internal, yaitu pengendalian terhadap proses dan hasil penyaluran dana bantuan yang dilakukan P2-PNFI/BPPNFI. Pengendalian dilakukan melalui rapat rutin tiap bulan dan rapat insidental sesuai kebutuhan program. Aspek pengendalian internal mencakup ketenagaan, keuangan, pemanfaatan sarana/bahan, dan rencana kegiatan penyaluran dana bantuan program. Pengendalian internal melibatkan juga Satuan Pengawas Intern P2-PNFI/BPPNFI.
Pengendalian eksternal, yaitu pengendalian terhadap lembaga penerima dalam memanfaatkan dana bantuan langsung, yang dilakukan oleh P2-PNFI/BPPNFI dan lembaga pengawasan fungsional, melalui pemantauan, penilaian, pembinaan, dan pelaporan. Aspek pengendalian eksternal mencakup:
-
Manajemen lembaga
-
Pemanfaatan dana dan pencatatannya oleh lembaga
-
Mutu layanan pembelajaran
-
Mutu lulusan
-
Optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana
-
Kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
-
Program tindak lanjut terhadap penyelenggaraan kegiatan
-
Permasalahan yang muncul dan kegiatan antisipasi yang dilakukan
Optimalisasi dalam kegiatan pengendalian mutu ini meliputi kerja monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
-
Monitoring dan Evaluasi
Untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi penyelenggaraan program, setiap lembaga kursus yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan dipantau dalam bentuk pengawasan langsung atau monitoring dan evaluasi oleh petugas yang ditunjuk sebagai bentuk pengendalian mutu penyelenggaraan program. Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkembangan yang dicapai oleh lembaga penyelenggara dalam penyelenggaraan programnya. Evaluasi dilakukan untuk memberikan gambaran hasil program yang diperoleh dari seluruh rangkaian penyelenggaraan mulai perencanaan hingga tindak lanjut program untuk mendapatkan kesimpulan/masukan penyempurnaan program mendatang.
-
Pelaporan
Lembaga penerima bantuan langsung wajib memberikan laporan tertulis kepada Kepala P2-PNFI/BPPNFI. Laporan meliputi:
-
Laporan administratif antara lain laporan keuangan, bukti-bukti pengeluaran keuangan, bukti setoran pajak yang dikirim pada akhir pelaksanaan kegiatan.
-
Laporan bulanan yang berisi perkembangan penyelenggaraan program dan administratif.
-
Laporan akhir tahun yang berisi keseluruhan kegiatan yang diselenggarakan dari sejak ditandanganinya akad kerjasama sampai dengan evaluasi akhir penyelenggaraan program. Laporan akhir disampaikan selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2011. Isi laporan sesuai dengan sistematika terlampir.
-
Menyusun laporan keberhasilan (Success Story atau Best Practise) dapat berupa buku dan atau multimedia (audiovisual).
Pedoman ini menguraikan secara jelas dan rinci mengenai mekanisme dan prosedur pengajuan bantuan langsung. Hal ini dimaksudkan agar calon penyelenggara program yang akan mengusulkan proposal memperoleh petunjuk secara teknis tentang tata cara pengajuan dana bantuan langsung. Dengan demikian, petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk bagi semua pihak yang berkepentingan dalam mengusulkan dan memanfaatkan dana bantuan langsung.
Agar implementasi percontohan program ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan, masyarakat terutama pihak yang berkepentingan harus memahami dengan baik materi yang diuraikan dalam petunjuk teknis ini. Oleh Karena itu, semua pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun UPT/UPTD, wajib mensosialisasikan petunjuk teknis ini kepada masyarakat luas melalui berbagai cara dan media, sebagai salah satu perwujudan akuntabilitas, transparansi dan pencitraan publik dalam pengembangan program P2-PNFI/BPPNFI.
Apabila ada hal yang belum jelas, dapat menghubungi P2-PNFI /BPPNFI di wilayah regional masing-masing. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini, dapat ditindak lanjuti dengan Surat Edaran atau surat resmi Kepala P2-PNFI /BPPNFI di wilayah regional masing-masing.
Lampiran 1:
SISTEMATIKA PENGAJUAN PROPOSAL DANA BANTUAN LANGSUNG JALUR PERCONTOHAN
-
Jenis program yang akan diselenggarakan
-
Karakteristik umum warga belajar/peserta didik
-
Nama, alamat, identitas dan perizinan lembaga
Contoh :
PROPOSAL PERCONTOHAN PROGRAM
PKH LKP
Bidang : ………………………………………………….….
bagi
……………………………………………………………………..
Kecamatan ………………., Kabupaten ………………
Prov………………………………………
Diajukan Kepada:
P2 PNFI / BPPNFI ………………………………
NAMA DAN LEMBAGA……………………………
a
|
Nama Lembaga
|
:
|
|
b
|
Nomor NILEK/NILEM
|
:
|
Khusus untuk LKP/PKBM
|
c
|
Alamat Lengkap
|
:
|
|
d
|
No. Telp./HP
|
:
|
|
e
|
Nama Ketua
|
:
|
|
f
|
No. Rek. Lembaga
|
:
|
|
|
Atas nama
|
:
|
|
g
|
Nama Bank
|
:
|
|
h
|
NPWP
|
:
|
|
i
|
Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (paudni) yang sedang dilaksanakan sampai saat ini:
|
|
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
|
- 1
|
Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Dinas Terkait (pertama dan terakhir)
|
[ ] ada [ ] tidak ada
|
|
Akte Notaris Pendirian Lembanga
|
[ ] ada [ ] tidak ada
|
|
NPWP atas Nama Lembaga
|
[ ] ada [ ] tidak ada
|
|
Rekening Bank aktif atas nama lembaga
|
[ ] ada [ ] tidak ada
|
|
Rencana penempatan lulusan (job order dan/atau pendampingan usaha bagi lulusan) khusus untuk program kursus dan pelatihan
|
[ ] ada [ ] tidak ada
|
|
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
[ ] ada [ ] tidak ada
|
|
Surat Pernyataan Kesanggupan
|
[ ] ada [ ] tidak ada
|
Keterangan:
Dokumen administrasi nomor 1 – 5 dilampirkan fotocopy dan dokumen nomor 6-7 harus dilampirkan aslinya.
No
|
Nama
|
TTL
|
L/P
|
Pendidikan
|
Pekerjaan
|
Jabatan
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Status Lahan/ Bangunan
|
|
….. m2
….. m2
|
Milik sendiri/ sewa
|
2.
|
Rincian Bangunan
|
- Ruang Tamu
- Ruang Sekretariat
- Ruang Kantor Pengurus
- Ruang Belajar Teori
- Ruang Praktek Keterampilan
- Ruang Bermain/Belajar
- Ruang Serbaguna
- Ruang Usaha/Produksi
- Ruang Perpustakaan/Taman Bacaan
- Ruang Penjaga/Satpam
- Ruang Mushola/tempat ibadah
- Ruang Dapur
- Toilet/MCK
|
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
-
… ruang
|
3.
|
Sarana/
Fasilitas Pem-belajaran dan Pelatihan, antara lain:
|
|
-
… set
-
… set
-
… set
-
… set
-
… set
-
… paket
-
… unit
-
… unit
-
… unit
-
… unit
-
… set
-
… paket
-
… paket
-
… lembar
-
… set
-
… eks
-
… unit
|
NO
|
DATA SUBSTANSI
|
KETERANGAN
|
|
DATA KEPENDUDUKAN
|
|
Berapa jumlah penduduk
|
- Kabupaten/Kota …….Jiwa
- Kecamatan dimana lembaga saudara berada …..jiwa
- Desa/Kelurahan dimana lembaga saudara berada …..jiwa
|
|
Jumlah penduduk miskin di wilayah saudara (kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan) dan sebutkan sumber datanya
|
|
|
Jumlah penganggur di wilayah
saudara (Kabupaten/Kota,
Kecamatan, atau Desa/
Kelurahan) dan sebutkan
sumber datanya.
|
|
|
KONDISI LINGKUNGAN
|
|
|
Lokasi lembaga anda berada
(pilih salah satu)
|
1. Kota besar
2. Kota kecil
3. Pinggiran kota
4. Perdesaan
5. Pesisir pantai
6. Pegunungan
7. Perbatasan dengan negara lain
8………………………………………………..
|
|
Potensi produksi unggulan
(barang dan jasa) di daerah
saudara
|
1………………………………………………
2………………………………………………
3………………………………………………
4………………………………………………
|
|
Jenis usaha yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat
|
|
|
KONDISI DU/DI *
|
|
|
Jenis DU/DI yang membutuhkan tenaga kerja
|
|
(contoh format deskripsi jenis program disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan percontohan program)
NO
|
DATA SUBSTANSI
|
KETERANGAN
|
|
Jenis Program
|
|
|
Jenis program yang diusulkan
|
………………………………………
|
|
Alasan mengusulkan jenis kegiatan/keterampilan tersebut.
- ……………………………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………………………
|
|
PESERTA DIDIK
|
|
|
Rekrutmen calon peserta didik
|
[ ] Sudah [ ] belum
|
|
Jumlah peserta didik yang diusulkan
|
……………………….. orang
|
|
Latar belakang pendidikan peserta didik yang diusulkan
|
|
|
Latar belakang pendidikan
|
Jumlah
|
|
Tidak tamat SD
|
|
|
SD atau Sederajat
|
|
|
SLTP atau sederajat
|
|
|
SLTA atau Sederajat
|
|
|
Total
|
|
|
Cara merekrut calon peserta didik (jelaskan)
|
|
Pendidik/Instruktur/Fasilitator
|
|
|
Jumlah pendidik/keterampilan yang ada/dimiliki lembaga (lampiran CV)
|
……………… orang
|
|
Jumlah pendidik/instruktur/ fasilitator yang ada/dimiliki lembaga (lampirkan CV)
|
……………… orang
|
|
Asal pendidik (sebutkan dari lembaga sendiri atau instansi terkait)
- …………………………………………………………………………………………………….
- …………………………………………………………………………………………………….
- …………………………………………………………………………………………………….
|
|
Hasil yang akan dicapai
-
Aspek pembelajaran
-
Ketercapaian kompetensi
|
|
PELAKSANA PROGRAM
|
|
|
Memiliki tim khusus yang dibentuk oleh lembaga pengusul
|
[ ] ya [ ] tidak
|
|
Memiliki surat tugas/surat keputusan pelaksana oleh lembaga pengusul
|
[ ] ya [ ] tidak
|
|
Susunan nama pelaksana (lampirkan)
|
- Penanggung Jawab : ……….………
- Ketua Pelaksana: ….…………………
- Sekretaris :.…………..…………………
- Seksi-seksi :………………..……………
|
|
Gambaran Pelaksanaan Kegiatan
|
|
Rencana pelaksanaan program dimulai
|
Tanggal………..bulan………tahun………….
|
|
Rencana Program Berakhir
|
|
|
Materi pembelajaran
(kurikulum dan silabus dilampirkan)
|
- ………………………………………………
- ………………………………………………
- ………………………………………………
- ………………………………………………
- ………………………………………………
- ………………………………………………
|
|
Jelaskan tahap dan bentuk evaluasi yang akan dilakukan
|
|
|
EVALUASI/UJI KOMPETENSI
|
|
|
Rencana Uji Kompetensi/evaluasi
|
|
|
Pelaksana Uji Kompetensi/evaluasi
|
|
|
PENEMPATAN LULUSAN *
|
|
|
Rencana Penempatan lulusan untuk bekerja
|
|
|
Rencana pembentukan usaha
|
|
|
DANA YANG DIUSULKAN
|
|
|
Jumlah dana yang diusulkan
|
Rp. …………………………………………………
|
|
Penggunaan dana (lampirkan RAB)
|
|
|
Sumber dana lain yang mendukung (jika ada sebutkan)
|
[ ] ya [ ] tidak
|
Keterangan:
Kecuali untuk program PAUD tidak perlu melampirkan bagian ini
Dibuat di, ………………………………
Pimpinan Lembaga
Nama dan Cap Lembaga
…………………………………………
Rekomendasi
Usulan di atas sesuai dengan kondisi di lapangan
Oleh karena itu, kami siap memberikan rekomendasi dan membina
pelaksanaan program yang diusulkan
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, atau Dinas/Instansi yang berwenang*)
————————————-
NIP…………………………………………….
*) pilih salah satu sesuai yang memberi rekomendasi
LAMPIRAN
-
Dokumen legalitas lembaga
-
Rekening Bank atas nama lembaga (tidak boleh ada c.q. nama orang)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Lembaga untuk menyelenggarakan percontohan program secara sungguh-sungguh sesuai proposal yang disetujui dan bermeterai secukupnya
-
Calon Pendidik/Instruktur/Narasumber (dilengkapi dengan surat pernyataan, foto terakhir dan CV (Ijazah, Kompetensi dan pengalaman)
-
Struktur organisasi lembaga penyelenggara, termasuk uraian tugasnya masing-masing unsur.
-
Keterangan Kerjasama/kemitraan antara lembaga pengusul dengan lembaga/ perorangan yang mendukung program, terutama dalam bidang pemasaran, pembiayaan, peralatan, dan tenaga ahli.
-
Succes story sesuai dengan program yang diusulkan untuk lembaga yang telah menyelenggarkan program-program PAUDNI
Lampiran 1
Contoh Rekomendasi
KOP SURAT DINAS ………..
REKOMENDASI
Nomor: …………………..
Berdasarkan hasil verifikasi lembaga dan dokumen proposal yang diajukan, dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada:
Nama lembaga : …………………………………………………………..
Alamat lembaga : …………………………………………………………..
……………………………………………………………
Telp. ……………………. Fax……………………..
Lembaga tersebut diatas, dinyatakan layak untuk dinilai lebih lanjut sebagai calon penyelenggara percontohan program …………….. dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan …………………………………………
Apabila proposal disetujui, kami bersedia ikut memantau dan membina pelaksanaan program lembaga tersebut di atas.
Demikian, rekomendasi ini diberikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
……………………………., ……………………………..2011
Tanda tangan dan cap stempel lembaga
Pemberi rekomendasi,
Nama lengkap
NIP. ……………………
Lampiran 2:
CONTOH SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
(Kepala Surat – Lembaga)
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini, saya
Nama : …………………………………….
Tempat/tanggal lahir : …………………………………….
Jabatan dalam lembaga : …………………………………….
Alamat (Rumah) :……………………………Tlp/HP:……………………..
Alamat (Lembaga) :…………………………..Tlp/Fax:…………………….
Email : …………………………………………………..
Sesuai dengan proposal yang diajukan, lembaga kami ditetapkan sebagai penerima dana bantuan langsung Percontohan Program ………….. dengan jenis kegiatan/keterampilan …………………., melalui Surat Keputusan Kepala P2-PNFI / BP-PNFI dengan ini kami menyatakan hal sebagai berikut.
-
Kami sanggup dan bersedia menyelenggarakan percontohan program …………….. dengan jenis kegiatan / keterampilan…………………………….bagi………..orang peserta didik selama ……….. bulan mulai bulan………..s.d bulan ……..2011 dengan biaya penyelenggaraan program keseluruhan senilai Rp…………………………… (……………………………….)
-
Peserta didik tersebut pada butir 1 akan kami rekrut sesuai aturan dan melalui prosedur yang ditetapkan. Peserta didik yang telah direkrut diberikan pembelajaran/pemagangan/pembiasaan tentang ………………………………, dengan didukung oleh kurikulum, sarana, dan pendidik, untuk mencapai kompetensi, dan indikator hasil yang telah diuraikan/ditetapkan dalam proposal.
-
Bertanggung jawab atas keberhasilan program sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) dengan melakukan pendampingan/pembinaan kepada lulusan program.
-
Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas/lembaga terkait, serta P2-PNFI/BP-PNFI dalam rangka mengantisipasi timbulnya kendala yang berpotensi menggagalkan pencapaian tujuan program.
-
Kami bertanggung jawab sepenuhnya bila di kemudian hari sesuai keputusan Pengadilan, secara hukum kami terbukti melakukan penyimpangan atas penggunaan dana maupun dalam pelaksanaan program.
-
Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya penuh kesadaran dan tanggung jawab, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Yang menyatakan,
Nama Lengkap dan Cap Lembaga
(___________________)
* surat pernyataan kesanggupan diisi dan ditandatangani pada saat akad kerjasama
Lampiran 3.
Daftar calon peserta didik
Percontohan Program ……………………..
2011
No
|
Nama
|
JK
|
Alamat
|
Umur
|
Pekerjaan
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
|
JK = Jenis Kelamin
Pimpinan Lembaga,
………………………………………….
NIP. …………………………………..
Lampiran 4
Daftar calon Pendidik/Tutor/Fasilitator
Percontohan Program ………………………………………..
2011
No.
|
Nama Tutor
|
Jenis Kelamin
|
Tempat Lahir
|
Tanggal Lahir
|
Ijazah Terakhir
|
Tahun Lulus
|
Keahlian yg dimiliki
|
Tgl
|
Bln
|
Thn
|
1.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pimpinan Lembaga,
………………………………………….
NIP. …………………………………..
Lampiran 5:
CONTOH BLANKO JADWAL PROGRAM PKH KUPP
Jadwal Penyelenggaraan Program
PKH KUPP Budidaya Lele Dumbo…… dst
NO
|
KEGIATAN
|
OUTPUT
|
TEMPAT
|
PETUGAS
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Juli
|
Agustus
|
September
|
m1
|
m2
|
m3
|
m4
|
m1
|
m2
|
m3
|
m4
|
m1
|
m2
|
m3
|
m4
|
A.
|
PERSIAPAN
- Penyusunan proposal termasuk penyusunan kurikulum
|
Tersusunnya proposal dan kurikulum
|
UPTD SKB …..
|
Munir
|
300.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Pengajuan proposal
|
Proposal di terima P2PNFI
|
P2PNFI Reg. I Jayagiri
|
Manar
|
–
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Penandatangan MoU
|
Dst……..
|
Dst……..
|
Dst……..
|
Dst……..
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Konsolidasi Panitia
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Rekrutmen peserta
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Penyesuaian proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Orientasi PTK dan mitra
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Penyiapan sarana dan prasarana
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
PELAKSANAAN
|
Dst……..
|
Dst……..
|
Dst……..
|
Dst…..
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dst……..
|
Dst……..
|
Dst……..
|
Dst……..
|
Dst…..
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 6:
Contoh : FORMAT LAPORAN BULANAN
Laporan Perkembangan Program
PKH KUPP Budidaya Lele Dumbo…..
Lembaga : UPTD SKB……………………..
Bulan : Mei Tahun 2011
No
|
Kegiatan
|
Keluaran
|
Lokasi Kegiatan
|
Biaya
|
Daya Serap/Perkembangan
|
Faktor Pendukung
|
Faktor Penghambat
|
Pemecahan Masalah
|
Rencana Tindak Lanjut
|
Keuangan
|
Fisik
|
Rupiah
|
%
|
Produk
|
%
|
1.
|
Rekrut-men peserta didik
|
Data Peserta didik sesuai dengan rencana
|
Desa Congeang
|
250.000,-
|
250.000
|
250.000/50 jt = 0.5
|
Data Peserta didik
|
1/30*100 = 3.3
|
Respon masyarakat untuk mengikuti program sangat baik
|
Sasaran menyebar
|
Waktu kegiatan rekrutmen di tambah 2 hari dari rencana awal
|
- Penanda tanganan surat kesanggupan peserta
- Orientasi PTK
- Penyusun-an kurikulum
|
Lampiran 6:
CONTOH SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR
(contoh format deskripsi laporan program disesuaikan dengan substansi percontohan program)
Sistematika
|
Keterangan
|
Halaman Judul
|
- Judul Laporan (sesuai proposal awal)
- Nama Lembaga Penyelenggara Program Pendidikan Kecakapan Hidup.
- Alamat Lengkap Lembaga Penyelenggara program Pendidikan Kecakapan Hidup: nama jalan, nomor, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, kode pos, nomor telepon, dan nomor fax.
|
Kata Pengantar
|
Ditandatangani dan distempel pimpinan lembaga penerima blockgrant.
|
Daftar Isi
|
-jelas-
|
Daftar Lampiran
|
-jelas-
|
Bab I Pendahuluan
|
|
- Latar Belakang
|
- Menggambarkan secara umum mengenai diselenggarakannya program
- Menyajikan uraian mengapa laporan kegiatan diperlukan yang mengarah pada akuntabilitas (bisa dipertanggungjawabkan), transparansi (terbuka), dan pencitraan publik (meyakinkan masyarakat) dari program yang diselenggarakan
|
- Tujuan Laporan
|
-jelas-
|
- Lingkup laporan
|
-jelas-
|
Bab II Pelaksanaan Kegiatan
|
|
- Tujuan program
|
-jelas-
|
- Rekruitmen
|
Bagian ini memaparkan hasil proses perekrutan WB ketika awal program
|
-
Program Pembelajaran/ Pelatihan
- Jenis keterampilan yang dilatihkan
- Kompetensi yang dicapai peserta didik
- Kurikulum dan Materi Belajar
|
Jika perlu, gambarkan pula informasi lain tentang program yang telah dilaksanakan
|
- Proses Pembelajaran (Pelatihan/ KUPP)
|
menjelaskan tentang rangkaian kegiatan yang telah terjadi dalam melaksanakan program yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, evaluasi, dan sertifikasi, serta penempatan kerja. Pada bagian ini juga perlu menguraikan tentang keterlibatan pihak lain (mitra kerja) terutama DUDI, baik dalam program pendidikan dan pelatihan maupun dalam penyaluran lulusan program.
|
- Proses Uji Kompetensi
|
- Paparkan bagaimana proses uji kompetensinya
- Berikan profil umum tentang tempat uji kompetensi yang dimaksud
|
- Proses Penyaluran/ pemandirian
|
Paparkan pula rencana proses pendampingan pasca penyaluran/pendampingan
|
- Proses Pendampingan
|
- Bagaimana proses pendampingan terhadap peserta didik pasca pelatihan yang dimandirikan
- Jika alumni peserta didik tersalurkan ke DUDI bagaimana proses pendampingannya
|
- Penyelenggara Program
|
- Panitia
|
–
|
- Instruktur/ Fasilitator
|
–
|
- Waktu dan tempat penyelenggaraan
|
- Untuk waktu, sebutkan dari mulai perencanaan sampai pelaporan
- Untuk tempat, jika pun pelaksanaannya lebih dari satu tempat, sebutkan dimana saja proses penyelenggaraan programnya.
|
Bab III Hasil Yang Dicapai
|
|
- Tingkat Pencapaian Hasil Pembelajaran
|
- Peserta Didik yang Berhasil Menyelesaikan Program
|
Menjelaskan berapa banyak peserta didik di awal dan berapa banyak yang berhasil menyelesaikan program, serta berapa persentase keberhasilan yang dicapai. Pada bagian ini jelaskan pula penyebab keberhasilan maupun kegagalan yang dialami peserta didik dalam mengikuti program
|
- Lulusan yang Bekerja di DUDI
|
Menjelaskan berapa banyak lulusan (dan berapa %) yang bisa ditempatkan bekerja di DUDI (sebutkan bidang tugas dan nama perusahaannya). Pada bagian inijelaskan pula penyebab keberhasilan maupun kegagalan penyelenggara menempatkan lulusan bekerja di DUDI
|
- Lulusan yang Membuka Usaha Mandiri
|
Menjelaskan berapa banyak lulusan (dan berapa %) yang berhasil membuka usaha mandiri (sebutkan jenis dan alamat tempat usahanya). Pada bagian ini, jelaskan pula penyebab keberhasilan maupun kegagalan penyelenggara membimbing dan mendampingi lulusan dalam membuka usahanya.
Bagian ini tidak perlu ada dalam laporan akhir program KPP
|
- Lulusan yang Masih dalam Proses Penempatan/ Mengembangkan Usaha Mandiri
|
Menjelaskan berapa banyak lulusan (dan berapa %) yang masih belum bisa ditempatkan bekerja atau membuka usaha mandiri, faktor-faktor penyebabnya, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan bagi mereka.
Bagian ini tidak perlu ada dalam laporan akhir program KPP
|
- Manfaat dan Dampak Pelatihan
|
beri penjelasan bagaimana manfaat dan dampak untuk peserta didik dan lembaga penyelenggara
|
- Masalah dan Solusinya
|
menjelaskan tentang berbagai masalah, tantangan, dan hambatan yang dihadapi selama menyelenggarakan program serta solusi yang dilakukan sehingga hambatanhambatan tersebut dapat dikurangi
|
- Tingkat/ Daya Serap Anggaran
|
Lihat format, terlampir
|
Bab III Penutup
|
|
- Kesimpulan
|
|
- Rekomendasi
|
|
Matrik Penggunaan Dana Bantuan Langsung
Percontohan Program ………………………………………………………………………………………
No
|
Dana Diterima
|
Penarikan
|
Pengeluaran
|
Penarikan
|
Jumlah (Rp)
|
Uraian Pengeluaran
|
Banyaknya
|
Jumlah (Rp)
|
|
Tanggal:
… 2011
|
2 Mei 2011
|
2.000.000
|
Pembelian ATK
Kertas
Tinta
|
5 rim
2 buah
|
100.000
60.000
|
|
Rp. 10.000.000
|
|
|
Penggandaan Bahan Belajar
|
40 set
|
5.000.000
|
Sub Total
|
5.160.000
|
|
|
28 Mei 2011
|
8.000.000
|
Honorarium Fasilitator
|
3 orang
|
3.000.000
|
|
|
|
|
Transport Narasumber
|
2
|
2.000.000
|
Sub Total
|
………
|
|
|
|
|
………
|
………
|
………
|
|
|
|
|
………
|
………
|
………
|
|
|
Total Penarikan
|
20.000.000
|
Total Pengeluaran
(Sub Total 1 + 2 + …….)
|
………
|
|
|
Sisa
|
………
|
|
|
|
Pimpinan Lembaga, Bendahara Pengeluaran,
…………………………………………. ………….……………………………….
NIP. ………………………………….. NIP. …………………………………..